Translate

Sabtu, 20 April 2013

CINTA TANAH AIR

Pentingnya Budaya Suatu Bangsa


Apa Itu Pengertian Budaya.

         Budaya atau yang dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata Buddhi yang berarti sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangakan dalam bahsa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal dari kata atau bahsa latin Colere yang artinya mengelola atau mengerjakan.

Sedangkan pengertian budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan  dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwarisakan secara genetis. Ketika sesorang berusaha berkomunikasi dengan orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, maka membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh, budaya bersifat kompleks, abstrak dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarah kehidupannnya. Ruth Benedict melihat kebudayaan sebagai  pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan yang membedakannya dengan kelompok lain. Para ahli umumnya sepakat bahwa kebudayaan adalah perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasrakan hal-hal yang dipelajari/learning behavior (Sajidman dalam "Pembahasan Budaya-Budaya Kita" :1999).
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi karena semuanya adalah buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya. Sifat kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang rendah-tingginya keadaan dari masing-masing bangsa (Dewantara; 1994).

Kebudayaan dapat dibagi menjadi 3 macam dilihat dari keadaan jenis-jenisnya:
* Hidup kebatinan manusia, yaitu sifat yang menimbulkan tertib damainya kehidupan masyarakat dengan
   adat-istiadatnya yang halus dan indah; tertib damainya pemerintah negeri; tertib damainya agama atau ilmu 
   kebatinan dan kesusilaan.
* Angan-angan manusia, yaitu sifat yang dapat menimbulkan keluhuran bangsa, keikutsertaan dan       
   kesusilaan.
* Kepandaian manusia, yaitu sifat yang menimbulkan macam-macam kepandaian tentang perusahaan     
   tanah, perniagaan, kerajinan, pelayaran, hubungan lalu-lintas, kesenian yang berjenis-jenis; semuanya     
   bersifat indah (Dewantara; 1994).
Ki Hajar Dewantara mendefinisikan kebudayaan sebagai kemenangan atau hasil perjuangan hidup, yakni perjuangan terhadap dua kekuatan yang kuat dan abadi, alam dan zaman. Kebudayaan tidak pernah mempunyai bentuk yang abadi, tetapi terus menerus berganti-gantinya alam dan zaman. (Dewantara; 1994). 


Kebudayaan Nasional

      Kebudayaan Nasional Indonesia adalah segala puncak dan sari-sari kebudayaan yaang bernilai di seluruh kepulauan, baik yang lama maupun yang ciptaan baru, yang berjiwa nasional (Dewantara; 1994). 

 Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilyah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu maka tak ada kebudayaan nasional. Itu tidak berarti kehidupan nasional sekedar penjumlahan semua budaya lokal seantero Nusantara. Kebudayaan nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan nasional akan mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai makna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia (Suseno; 1992).
Dalam pasal 32 UUD 1945 dinyatakan, "Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai Kebudayaan Bangsa. Upaya kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia" (Atmadja, dalam "Pembahasan Budaya-Budaya Kita: 1999).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kebudayaan merupakan IDENTITAS dari suatu Bangsa. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar serta keseluruhan dari hasil budi pekertinya (Supartono, 2001). Sehingga Kebudayaan Nasional (Bangsa Indonesia) adalah konsep yang lahir dari pada buah pikir rakyat Indonesia.
Mengingat sekarang ini banyak kebudayaan Indonesia yang diclaim oleh negara lain pun menjadi ancaman yang sangat serius bagi bangsa Indonesia, kurangnya proteksi dan jarangnya ditampilkan suatu kebudayaan, tersebutlah yang menyebabkan Indonesia telah kehilangan  banyak budaya atau diclaim oleh negara lain. Akan tetapi sungguh tidak etis bila kita hanya membicarakan pengaruh-pengaruh yang dapat melunturkan kebudayaan di Indonesia. Kita selaku bangsa dan rakyat Indonesia seharusnya pun sadar, akan pentingnya bentuk suatu kebudayaan. Bukan hanya memahami, akan tetapi mulai dari sekarang mencoba untuk tetap melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, harus ditingkatkanya rasa nasionalisme untuk Negara Indonesia.  





Kamis, 18 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

RAJA AMPAT "Kabupaten 1000 Pulau".

Masa Peradaban atau masa raja-raja di Kabupaten Raja Ampat
       Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Papua Barat, Indonesia yang di kenal sebagai kabupaten kepulauan. Ibu kota Kabupaten ini terletak di Waisai.  Kenapa Kabupaten raja ampat di kenal sebagai kabupaten kepulauan? karena Kabupaten Raja Ampat memiliki 610 pulau. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo yang merupakan empat pulau besar. Dari 610 pulau hanya 35 pulau saja yang berpenghuni, sedangkan pulau yang lainnya tidak berpenghuni dan belum memilki nama. 
Berdasarkan sejarah, di Kabupaten Raja Ampat terdapat empat kerajaan tradisional yang juga memiliki raja disetiap kerajaan tersebut dan masing-masing kerajaan adalah kerajaan waigeo dengan pusat kerajaannya di waweyai, pulau waigeo, kerajaan salawati dengan pusat kerajaan di samate, pulau salawati utara, kerajaan sailolof dengan pusat kerajaannya di sailolof, pulau salawati selatan dan kerajaan misool dengan pusat kekuasaan di lilinta, pulau misool.

Penguasa atau raja di kerajaan waigeo sejak abad ke 16 bawahan kesultanan ternate :


- Gandzun pada tahun (1900-1918).
Penguasa atau raja di kerajaan salawati sejak abad ke 16 bawahan kesultanan ternate :
- Abd al-Kasim (1873-1890)
- Muhammad Amin (1900-1918)
- Bahar ad-Din Arfan (1918-1935)
- Abu'l-Kasim Arfan (1935-?) 
Pengusa atau raja di kerajaan lilinta/misool sejak abad ke 16 bawahan kerajaan bacan :
Abd al-Majid (1872-1904)
- Jamal ad-Din (1904-1945)
- Bahar ad-Din Dekamboe (1945 -)
Penguasa atau raja di kerajaan waigama sejak abad ke 16 bawahan kerajaan bacan : 
- Abd ar-Rahman (1872-1891)
- Hasan (1891/1900-1916)
Syams ad-Din Tafalas (1916-1953)

Letak Geografis Raja Ampat

       Secara geografis Kepulauan Raja Ampat berada pada 01o15’ LU – 2o15’ LS dan 129 o10’ – 121o10’ BT dengan luas wilayahnya 46.000 km2 terdiri dari wilayah lautnya 40.000 km2 dan luas daratannya 6.000 km2. Bisa dikatakan sekitar 85% dari luasnya tersebut merupakan lautan, sisanya merupakan daratan. Secara geoekonomis dan geopolitis, Kepulauan Raja Ampat memiliki peranan penting sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah luar negeri. Pulau Fani yang terletak di ujung paling utara.
Dari rangkaian Kepulauan Raja Ampat, berbatasan langsung dengan Republik Palau. Secara administratif batas wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah sebagai berikut: 
- Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Seram Utara, Provinsi Maluku. 
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. 
- Sebelah timur berbatasan dengan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat..
- Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Republik Federal Palau.

Laut Sumber Pariwisata Terbaik Raja Ampat
      Karena sebagian besar luas kabupaten Raja Ampat terdiri dari laut, maka Raja Ampat sangat menjanjikan dan bukan rahasia lagi bagi anda pecinta alam lebih khususnya bagi para divers karena di tempat ini mata anda akan dimanjakan dengan pemandangan surga bawah lautnya yang begitu mempesona. Tak hanya keindahan bawah laut saja yang bisa anda nikmati, namun pemandangan pantai dan kepulauannya juga menarik untuk di lihat dan dikunjungi. Pada tahun 2002, The Nature Conservancy (TNC) dan Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI mengadakan suatu penelitian ilmiah untuk memperoleh data dan informasi tentang ekosistem laut, daerah bakau dan hutan Kepulauan Raja Ampat. Survei ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah 537 jenis karang, yang sungguh menakjubkan karena mewakili sekitar 75% jenis karang yang ada di dunia. Ditemukan pula 828 jenis ikan dan diperkirakan jumlah keseluruhan jenis ikan di daerah ini 1.074.
Berikut pemandangan berupa gambar dan video yang menceritakan tentang keidahan terdapat di raja ampat dari pulau-pulau batu yang menjulang tinggi di atas permukaan laut, pantai yang indah dan juga pemandangan bawah lautnya :
















Demikian postingang saya tentang Wawasan Nusantara di Kawasan Raja Ampat, Indonesia.


Sumber 1 : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Raja_Ampat
Sumber 2 : http://www.slideshare.net/slamdj/pengembangan-pariwisata-raja-ampat

Rabu, 17 April 2013

HAM

Pengertian serta contoh dan cara menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

*Pengertian HAM
        HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. 

**Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1.Tewasnya Munir (7 September 2004)
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.

2. Kasus Bom Bali (2002)
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali pada tanggal 12 november 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-lua, semakin menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus di hormati dan dijamin keamanannya. 
3. Kasus tanjung Priok (1984) 
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
4. Peristiwa Tri Sakti Dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

5. Kasus Ambon (1999) 
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
6. Kasus Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan perkebunan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga Mesuji yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka, pedih dan miris rasanya kalau kita lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala, anggota badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa kasus kayak gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
7. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

       Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

***Cara Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1.      Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
·         Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
·         Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
·         Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
·         Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
·         Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
·         Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

2.      Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
·         Warga Negara Indonesia
·         Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
·         Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

3.      Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

4.      Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
·         Warga Negara Indonesia
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
·         Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia

Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.      

2.  Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM
Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya.
Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu :
1.      Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan Umum  menjadikannya sangat    bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya.
2.      Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi.
3.      Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja.
4.      Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.