Translate

Sabtu, 22 Juni 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL

Kegiatan Yang Merupakan Implementasi Politik Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional .

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, definisi politik adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 

Politik juga memilki bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dan tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karena strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai satu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.

Beberapa penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini adalah beberapa contohnya:

Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum
B. Bidang Ekonomi
C. Bidang Politik
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan


A. Implementasi Politik dan Strategi Nasional di Bidang Hukum :

  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukm nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasukketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
  5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukun, pendidikan , serta pengawasan yang efektif.
  6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
  7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
  8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
  9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

B. Implementasi Politik Strategi Nasional di Bidang Ekonomi :

  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2. meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
  3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak krisis ekonomi.
  4. mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor rill terutama penguasa kecil menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi , stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
  5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
  6. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomi.
  7. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannnya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pengelolaan aset negara diatur dengan undang-undang.
  8. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
  9. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keungulan disetiap daerah.
  10. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.

C. Implementasi Politik Strategi nasional di Bidang Politik :

  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
  2. Menyempurnakan Undang-undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembanngan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sesuai dengan jiwa dan semangat pembukaan undang-undang dasar 1945.
  3. Meningkatkan peran Majelis Permusyaratan Rakyat dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  4. mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang politik.
  5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan aktivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangakan buday politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi , dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  8. Menyelenggarakan pemulihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradap yang dilaksanakan oleh badan penyelenggaraan independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
  9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, dami, demikratis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
  10. Menindaklanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Maejelis Permusyawaratan Negara.

D. Implementasi Politik Strategi Nasional di Bidang Perthanan dan Keamanan:

  1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia  sebagai alat negara untuk melindungi, memlihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
  2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini di dukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara  melalui wajib latihan, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rakyat.
  3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningktkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana prasarana dan anggaran yang memadai.
  4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memlihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. 
  5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat.

Sumber Referensi:

http://fhani.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://Hanif.wordpress.com




Sabtu, 08 Juni 2013

Logo IPPMLR "Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Limalas Raya".


Arti & Lambang Logo IPPMLR "Ikatan Pemuda Pelajar Limalas Raya".

1. Tangkai Obor yang berdiri tegak :
     Melambangkan : Keteguhan hati untuk menyumbangkan Dharma Bhakti kepada Nusa dan
     Bangsa.

2. Cawan Obor yang melebar dan cekung :
     Melambangkan : Wadah dari Ilmu Pengetahuan yang luas dan mendalam

3. Kobaran Api yang berwarna Kuning Keemasan :
     Melambangkan : Semangat juang kami untuk menuntut Ilmu dan menyumbangkan ke
     Masyarakat.

4. Rantai yang berbentuk lingkaran :
     Melambangkan : Persatuan dan Kesatuan dari seluruh anggota IPPMLR.

5. Bentuk segi tiga berwarna Ungu :
     Melambangkan : Dasar keteguhan iman kami.

6. Bingkai segi tiga :
     Melambangkan : Persatuan dan kesatuan Limalas secara menyeluruh, yangt mencakup
     "Limalas timur,  Limalas Barat dan Audam".