Translate

Senin, 22 April 2013

ORGANISASI MAHASISWA


*Manfaat Berorganisasi Bagi Mahasiswa
         Beberapa manfaat berorganisasi bagi mahasiswa, yaitu:
1.  Memperluas pergaulan
2.  Meningkatkan wawasan/pengetahuan
3.  Membentuk pola pikir yang lebih baik
4.  Menjadi kuat dalam menghadapi tekanan
5.  Meningkatkan kemampuan berkomunikasi
6.  Melatih leadership (kepemimpinan)
7.  Belajar mengatur waktu
8.  Memperluas jaringan (networking)
9.  Mengasah kemampuan social
10.Ajang latihan dunia kerja yang sesungguhnya

* Tips Agar Organisasi Bermanfaat
       Beberapa tips bisa Anda jadikan pegangan dalam memilih organisasi, agar organisasi itu sesuai dan bermanfaat bagi anda, antara lain:
1.   Lihat visi dan misi organisasi itu
2.   Pelajari jenis kegiatan yang dilakukan. Apakah sesuai dengan minat, kemampuan dan waktu luang anda.
3.   Posisi apa saja yang ada dalam organisasi itu. Sesuaikan posisi yang anda inginkan. Pelajari kemungkinan     
      anda menduduki posisi itu.
4.   Setelah bergabung tunaikan hak dan kewajiban anda dengan bersemangat. Coba paling tidak 3 bulan.
5.   Jika selama 3 bulan anda merasakan manfaatnya maka teruskan, dan jika tidak bermanfaat segeralah
      mundur dan cari organisasi lain yang lebih sesuai.

Manfaat Ikut Organisasi Mahasiswa di Kampus
      Dengan mengikuti organisasi mahasiswa, manfaatnya banyak sekali untuk masa depan kamu. Dengan catatan, kamu berperan sebagai partisipan aktif, bukan sebagai anggota yang sekedar terdaftar namanya saja dan jarang mengikuti kegiatan yang diadakan, Kalau hanya nemanya yang terdaftar, kamu akan melewati kesempatan-kesempatan untuk mempelajari softskills yang nantinya berguna di dunia kerja. Lalu kalau ikut, keuntungan apa yang kamu peroleh? nah di bawah ini dijelaskan beberapa diantaranya:

1. Melatih Leadership
Ketika ikut organisasi, pastinya akan ada banyak hal yang harus kamu urus seperti acara-acara organisasi,
yang tentunya melibatkan banyak orang, baik itu sesama mahasiswa anggota organisasi ataupun orang-orang di luar organisasi. Mahasiswa yang ikut organisasi kampus umumnya memilki sikap dan karakter yang lebih aktif dibidang mereka yang tidak ikut organisasi. Mereka lebih banyak terlatih dalam mengutarakan pendapat di hadapan orang lain ataupun menggerakan dan mengarahkan teman-teman sesama anggota ketika organisasi sedang mengadakan suatu acara. Jika saat ini belum terbayang seperti apa rasanya mengarahkan teman-teman sendiri, jika nanti sudah berpartisipasi dalam organisasi, sadar atau tidak sadar, kamu akan terperangah bahwa sesungguhnya kamu mampu melakukannya. Di dunia kerja, keterampilan leadership ini pasti bermanfaat sekali. Seringkali di lowongan-lowongan kerja memasukan leadership sebagai salah satu kriteria untuk calon karyawan barunya, meskipun untuk posisi level staf yang sebenarnya tidak memiliki bawahan. Kamu yang mengikuti organisasi mahasiswa dipandang lebih memiliki inisiatif serta dapat memotivasi dan mengarahkan diri sendiri dan rekan dalam bekerja. Atasan juga lebih senang karena tidak harus mengarahkan kamu terus menerus.

2. Belajar Mengatur Waktu
Dengan ikut organisasi, memang waktu yang biasa kamu gunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas akan berkurang. Sementara itu, kuantitas tugas kuliah tetap sama saja antara kamu yang ikut organisasi dan teman-teman lain yang tidak ikut organisasi. Agar keduanya dapat berjalan sama-sama lancar dan tidak ada yang terbengkalai, manajemen waktu yang baik mutlak harus kamu lakukan. Mungkin pada awalnya, kamu akan sedikit kewalahan membagi waktu untuk kuliah dan organisasi. Tapi, lama-lama kamu akan semakin terbiasa. Selanjutnya, kebiasaan ini dapat terus terbawa sepanjang sisa hidup kamu. Setelah bekerja di kantor nanti, kamu akan lebih terlatih dalam mengelola tugas-tugas yang jumlahnya tidak sedikit dan menetapkan prioritas tugas mana yang harus lebih dulu dikerjakan.


3. Memperluas Jaringan Atau Networking
Di dalam organisasi akan banyak orang baru yang kamu kenal. Teman-teman mahasiswa seangkatan, senior, mahasiswa dari jurusan lain atau praktisi di bidang organisasi atau jurusan yang kamu pilih, dan sebagainya. Mereka ini (bisa juga disebut sebagai jaringan) jangan diremehkan, karena merupakan aspek yang penting, terutama bagi fresh graduate dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dari mereka, kamu akan dapat memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan. Entah itu dari kantor tempat mereka bekerja atau dari informasih yang mereka miliki. Dan menurut kebiasaan di berbagai perusahaan, rekomendasi kandidat dari karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut biasanya prosesnya bisa lebih cepat, karena mereka telah memilki gambaran dari karyawan dalam tersebut mengenai kamu sebagai calon karyawan baru.

4. Mengasah Kemampuan Sosial
Mereka yang tergabung dalam organisasi, umumnya secara sosial juga lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Jika ikut organisasi, kamu juga akan terlatih berinteraksi dengan berbagai macam tipe orang. Tidak hanya teman-teman satu jurusan, tapi juga dengan teman-teman dari program studi yang lain. dengan ini, tentu akan semakin memperluas pemahaman kamu akan berbagai karakteristik orang. Sesuai pengetahuan umum, manusia dapat semakin kaya. Saat bekerja nanti, keterampilan ini akan sangat membantu.  Kamu akan lebih berpengalaman berinteraksi dengan berbagai karakter rekan kerja, sehingga nantinya akan memudahkan kinerjanya kamu.

5. Problem Solving dan Manajemen Konflik
Banyak berinteraksi dengan orang, dengan berbagai karakteristiknya, merupakan hal yang lumrah jika satu atau dua kali terlibat konflik dengan mereka. Demikian juga di dunia kerja, di mana deadline yang mendesak, rekan kerja yang kurang kooperatif atau sukanya menjatuhkan rekan kerja didepan atasan, dan lainnya yang rentan menimbulkan konflik. Jika sudah terbiasa mengatasi masalah dan konflik, kamu tidak akan kaget lagi dan sudah terbayang hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai menurunkan performa kerja.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa organiasi mahasiswa berperan sebagai ajang simulasi atau latihan dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena bangku sekolah atau perkuliahan tidak mengajari kemampuan-kemampuan yang tergolong soft skill seperti ini. Saat berada didalam kelas, kita sebatas mendapat pengetahuan teknis akan suatu disiplin ilmu. Di buku-buku teks yang banyak dijual di pasaran sebenarnya banyak mencantumkan teori-teori dan tips-tips praktis mengenai soft skill ini. Namun jika tidak dipraktekan ke dalam bentuk perbuatan nyata atau benar-benar melakukannya, ya sama aja nihil. Karena berkaitan dengan soft skill ini,  ada perbedaan mendasar antara tahu teori dan mampu mempraktekkannya ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor. Berdasarkan pengalaman para recruiter perusahaan, seringkali memiliki riwayat organisasi memang merupakan nilai tambah bagi calon pegawai bari. Seperti poin-poin mengenai manfaat organisasi di atas, kebanyakan perusahaan  berpendapat bahwa calon pegawai yang memiliki pengalaman organisasi lebih terlatih jiwa kepimimpinannya, memilki manajemen waktu yang lebih baik, jaringannya yang luas, keterampilan interpersonalnya juga lebih baik, serta pemilihan soludi dan pemecahan masalah yang lebih baik dan terlatih menyelesaikan konflik jika dibanding mereka yang tidak memilki pengalaman organisasi.

Tugas atau tanggung jawab INTI dari seorang Ketua Umum sebuah Organisasi adalah mempersatukan semua anggota organisasi yang ada dan merangkul/kerjasama dengan orang lain yang diluar organisasi, bukan memecahbelah orang yang ada dalam organisasi dan memusuhi orang-orang yang di luar organisasi.




ORGANISASI

Pentingnya Berorganisasi

Pengertian Organisasi

         Organisasi adalah sekumpulan dari orang-orang yang memilki satu tujuan tertentu. Karena memiliki tujaan tertentu, maka oragnisasi juga mengatur orang-orang yang menjadi anggota dengan berbagai macam usaha dan kegiatan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, organisasi menjadi kebutuhan nyata bagi manusia. Manusia sebagai mahkluk sosial, artinya tidak dapat berdiri sendiri untuk menjalankan kehidupannya. Keseharian akan selalu bersinggungan dengan manusia yang lain. Persinggungan tersebut dapat menguntungkan (kerja sama) dapat pula merugikan (menghisap/menindas). Agar terjadi persatuan yang erat dari kelompok (golongan) manusia yang memilki kepentingan (tujuan) usaha-usaha golongan tersebut agar terwujud tujuaannya. Cerita yang sering kita dengar di masyarakat adalah sepotong lidi akan mudah dipatahkan, tetapi apabila seikat lidi (seperti sapu) akan sangat sukar untuk dipatahkan dan dapat pula kita pergunakan sebagai alat untuk membersihkan kotoran atau debu.

Agar kita mudah mengerti tentang tujuan (kepentingan) dari manusia, maka kita harus mengerti tentang kebutuhan-kebutuhan dasar (kebutuhan yang apabila tidak dicukupi, maka manusia tidak dapat melangsungkan hidupanya) manusia. Dari hakikatnya hidup manusia memilki dua macam kebutuhan dasar yaitu, kebutuhan Jasmaniah dan Spritual. Kebutuhan Jasmaniah berguna untuk mempertahankan dan menjaga kelangsungan hidup. Contohnya adalah: makan/minup. perumahan, pakaian, kesehatan. Sedangkan kebutuhan Spritual berguna untuk memperkaya pengetahuan dan memperkuat daya pikir sehingga manusia dapat  mengusahakan terwujudnya kebutuhan Jasmaniah. Contohnya adalah: pendidikan dan kebudayaan yang lain. Dari kedua kebutuhan tersebut, kebutuhan Jasmaniah menempati urutan pertama (pokok) untuk terlebih dahulu terpenuhi. Namun keseimbangan antara kebutuhan tersebut harus dijaga.

Bila kita sudah mengetahui tentang kebutuhan dasar manusia, maka kita dapat merumuskan kepentingan-kepentingan (tujuan) dari manusia beserta usaha dan kegiatan yang dilakukannya untuk mewujudkan tujuan tersebut. Secara umum dapat kita rumuskan kepentingan menjadi 2, yaitu :
1. Kepentingan Sosial-Ekonomi
 Kepentingan sosial-ekonomi adalah kepentingan yang langsung menyangkut keleluasan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah  demi kelangsungan hidupnya. Setiap orang tidak boleh menindas atau menghisap yang lain demi kepentingannya. Contohnya adalah: upah yang layak bagi buruh, tanah garapan bagi kaum tani, keleluasan berusaha bagi pedagang kecil, pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Hak tersebut bila dipenuhi dapat menambah daya produksi rakyat untuk semakin membangun masyarakat.
2. Kepentingan Politik.
Kepentingan politik adalah hak untuk mengungkapkan kepentingan dan kehendaknya secara terbuka, agar semua orang mengerti kesulitan yang dihadapi satu satu sama lain. Contohnya: Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan berkumpul di muka umum, berserikat (membentuk organisasi), saling menghormati di antara rakyat tanpa membedakan jenis kelamin, agama, warna kulit, dan suku bangsa.

Kepentingan-kepentingan ini yang menjadi hak-hak dasar dalam kehidupan sosial kita bersama. Kepentingan sosial-ekonomi menjadi hak hak sosial-ekonomi, begitu pula kepentingan politik menjadi hak politik.

Bila uraian di atas (tentang kebutuhan dan hak-hak dasar) kita hubungkan dengan keseharian kita, maka kita membutuhkan organisasi yang sesuai untuk mempeerjuangkan hak-hak tersebut, maka kita perlu mengerti tentang macam-macam bentuk organisasi.
Dari tujuan dan usaha yang dilakukan terdapat setidaknya tiga macam bentuk organisasi, yaitu :
a. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalh oragnisasi yang memberikan pelayanan sosial bagi anggota atau masa diluar anggotanya. Umumnya organisasi seperti ini mengandalkan pembiayaan dari pihak luar sebagai penyumbang atau donatur untuk menjalankan usahannya. Contohnya dari organisasi sosial ini adalah yayasan pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga bantuan hukum.
Biasanya organisasi ini hanya memberikan pelayanan saja. Mereka tidak langsung menjadi wadah perjuangan dari golongan massa rakyat. Karena mereka umumnya tidak berasal dari kalangan rakyat (terutama buruh dan tani). Mereka memang memilki kepedulian, namun tidak dapat memimpin perjuangan karena tidak menjadi bagian langsung dari organisasi rakyat. Dan bila tidak bertentangan dengan tujuan dari organisasi massa, dia dapat menjadi pendudukung.
b. Organisasi Massa.
Organisasi masa adalah organisasi yang mementingkan perjuangan sosial-ekonomi dan politik sekelompok masa tertentu yang bersandarkan dengan kekuatan masa dari massa anggota dan massa non-anggotanya. Tempat dimana rakyat dapat mengembangkan porensi dan menemukan wadah perjuangannya. Tempat pengembangan potensi maksudnya, di dalam organisasi masa dapat diselenggarakan penidikan-pendidikan sosial-ekonomi dan politik (hak-hak sosek dan politik) dari pihak-pihak lain yang menyengsarakan mereka. Contoh dari organisasi ini adalah, serikat buruh (bagi buruh), persatuan tani, persatuan pemuda, persatuan perempuan, dan lain-lain. Walaupun memperjuangkan hak dan kepentingan politik namun organisasi massa harus sanggup menjaga kemandirian dan kedudukannya dari organisasi politik.
c. Organisasi Politik
Organisasi politik adalah organisasi yang memperjuangkan kepentingan sosial-ekonomi dan politik anggotanya dan massa non-anggotanya, namun memiliki tujuan khusus untuk mengubah politik (kebijakan) pemerintah suatu negara. Organisasi ini dalam kiprahnya memang bertujuan untuk menguasai negara. Contohnya adalah partai politik. Dalam pengalaman kita selama ini, partai politik hanya berfungsi ketika akan ada pemilihan umum. Artinya hanya memilki kiprah yang sesaat. Para pemimpinnya terpisah jauh dengan anggota, dan (apalagi) masssa non-anggotanya. Ini karena partai politik didirikan hanya untuk kepentingan satu orang (atau segelintir orang) yang mengatasnamakan rakyat yang luas. Partai politik seperti ini yang tidak mencerminkan organisasi politik yang baik. Dan mencemarkan makna kata "politik".

Setiap organisasi memilki wataknya masing-masing, tergantung dari tujuan dann usahanya (cara berjuang). Watak ini yang akan menunjukan pada masa umum (baik anggota maupun diluar anggota) kesungguhan organisasi mewujudkan cita-citanya. banyak organisasi yang menyatakan mengatasnamakan rakyat. Nah, organisasi yang benar-benar yang sejati milik rakyat adalah organisasi yang memilki watak (ciri) sebagai berikut :
* Berdiri Diatas kaki Sendiri
Yang dimaksud dengan berdiri diatas kaki sendiri adalah organisasi tersebut benar-benar dibangun dari bawah, dari bawah. Organisasi tersebut menghidupi dirinya sendiri dan tidak tergantung dari pihak luar. Walaupun bila memiliki kekurangan dari usaha sendiri dapat menerima bantuan dari pihak luar. Namun tidak boleh mengubah tujuan dan usaha dan organisasi.
* Membangun  Persatuan diatas Kalangan Anggota atau Masa Rakyat Non-Anggota
Yang dimaksud disini adalah kita mengutamakan pertemuan (rembugan) dalam memutuskan sesuatu. Tidak boleh ada yang memaksakan keinginannya untuk diikuti yang lain. Pertemuan bertujuan memutuskan langkah-langkah yang akan diambil. Bila sudah ada keputusan, maka mengikat seluruh jajaran organisasin tanpa terkecuali. Jadi kita mengutamakan demokrasi namun tidak liberal (semau-maunya) dan bukan pula komando (hanya mengikuti atasan). Kedua hal tersebut yang merusak persatuan kita.
* Konsisten dan Keras Membela Kepentingan Rakyat
Artinya kita tidak boleh begitu saja berjuang untuk kepentingan kita sendiri. Usaha harus terus kita lakukan dengan pertimbangan atau keputusan bersama.

Cara berjuang dalam melakukan perjuangan dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan melakukan aksi. Aksi sendiri adalah langkah yang diambil organisasi (terutama yang berbentuk organisasi massa) untuk memperjuangkan hak-hak sosial-ekonomi dan politik. Aksi meliputi berbagai macam kegiatan, yang intinya berisi menanyakan, mengusulkan, menolak dan mengubah. Langkah yang paling ringan adalah menanyakan tentang suatu kebijakan dari pihak-pihak pengambil kebijakan yang (setelah dibicarakan dengan massa luas dan didiskusikan dalam organisasi) dirasakan merugikan kita. Menanyakan berfungsi untuk meminta penjelasan, apakah kebijakan tersebut keliru kita pahami atau tidak. bila setelah mendapat penjelasan dari pihak pengambil kebijakan dan tidak ada kekeliriuan penangkapan lagi, namun kebijakan tersebut masih diberlakukan atau ditinjau kembali. Dalam perkembangannya, bila pengambil kebijakan masih bersikeras menjalankan kebijakan tersebut, dan memicu ketidakpuasan yang meluas di kalangan rakyat. Maka, kita bisa mengambil sikap untuk menolak kebijakan tersebut. Dan meminta untuk diubah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh rakyat. Jadi sudah barang tentu kita juga membuat usulan yang lengkap mengenai kebijakan yang tidak merugikan rakyat. Para pengambil kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah, majikan, atau tuan rumah.
Untuk mewujudkan langkah kita dalam bentuk tindakan (aksi), kita dapat menggunakan cara-cara yang umum sudah terjadi dalam kehidupan demokrasi, yaitu:
a. Petisi
Petisi adalah mengumpulkan tanda tangan untuk membuat surat pernyataan, yang intinya berisi pertanyaan, usulan atau sikap yang lain. Sebagai wujud bahan pertanyaan tersebut mencerminkan sikap para pendukungnya yang telah menandatangani.
b. Dengar Pendapat
Dengar pendapat dilakukan dengan mengadakan forum terbuka dengan pihak pengambil keputusan yang dirasa merugikan rakyat. Forum ini bisa diikuti perwakilan ataupun diikuti secara umum.
c. Demonstrasi 
Demonstrasi adalah menyatakan pendapat dimuka umum. seperti dijalan raya ataupun tempat-tempat umum bahkan kantor dimana tempat pengambil kebijakan. Tujuannya agar pendapat kita diketahui oleh para pengambil kebijakan dan rakyat secara luas. Bila suara kita dapat dikabarkan luas, maka akan muncul pendapat dikalangan rakyat. Pendapat ini yang dapat menyempurnakan tuntutan kita. Sehingga dapat menekan para pengambil kebijakan untuk mendengar suara rakyat.
d. Rapat Umum
Yaitu mengadakan pertemuan besar dilapangan, tanah luas, jalan raya atau di depan kantor pengaambil keputusan atau kebijakan dengan tujuan agar tuntutan rakyat segera dipenuhi. Rapat umum dapat dilaksanakan dengan mengorganisasikan dan menggerakan massa rakyat luas yang menjadi anggota atau bukan anggota dari organisasi.

Dalam menjalankan aksi untuk memperjuangkan hak-hak, organisasi massa juga dapat menyelenggarakan kegiatan lain untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kemampuan dan menambah anggota. Kegiatan tersebut berupa pendidikan, kursus-kursus ketrampilan, percobaan produksi, olah raga dan rekriasi atau kegiatan lain. Pada intinya kegiatan yang diadakan untuk mendukung perjuangan yang sedang dijalankan oleh organisasi massa dan dapat memperkuat organisasi massa.
Dalam menjalankan sebuah organisasi diperlukan orang-orang yang menjalankan atau disebut perangkat dari organisasi tersebut. Perangkat organisasi terdiri dari susunan organisasi yang sengaja dibuat untuk membagi masing-masing tugas dari individu dalam menjalankan organisasi tersebut. Susunan organisasi massa dibuat sesuai dengan prinsip organisasi terpusat dan bekerja secara kolektif. Ini artinya tetap berpegang pada pertemuan yang demokratis, namun apabila sudah diambil suatu keputusan, maka semua jajaran wajib melaksanakan keputusan tersebut. Susunan organisasi mencerminkan sikap utuh dari pimpinan dan anggota. Pimpinan bukan seorang yang memiliki hak istimewa. Dia tetap setara dan sejajar dengan anggota dalam menentukan keputusan. Sebaliknya anggota tetap harus menghormati pimpinan, karena dia memiliki tanggung jawab yang lebih. Dan para anggota harus mempunyai komitmen (pendirian) untuk selalu menjaga dan memperkuat persatuan organisasi.
Bila dalam organisasi yang kita kenal memiliki perangkat: ketua, sekretaris dan bendahara. dengan ketua diibaratkan sebagai bapak, sedangkan bendahara dan sekretaris diibaratkan sebagai ibu dan anggota diibaratkan sebagai anak. Susunan tersebut akan menjauhkan pimpinan dengan anggotanya. Dan unsur yang aktif di dalam organisasi hanya para pemimpin. Maka perpecahan akan mudah terjadi karena banyak pihak akan berebut posisi tersebut (karena sangat berkuasa).
Bila organisasi berwatak demokratis, susunan organisasi harus tetap memuat prinsip demokratis terpusat dan kerja kolektif. Sejauh ini sistem paling efektif adalah sistem komite. Yang dimaksud sistem komite itu sendiri adalah kita memilih sejumlah orang untuk menjadi pimpinan. Badan pimpinan tersebut memiliki tanggung jawab perorangan diwujudkan dengan tetap dibaginya badan pimpinan tersebut dengan fungsi-fungsi kepemimpinan dan kerja (seperti ketua,sekretaris,bendahara dan bagian-bagian kerja). Ciri yang lain, adalah bahwa organisasi ini bersandarkan pada kekuatan basis. Artinya organisasi tingkat basis adalah mutlak diperlukan dan menjadi sumber kekuatan dan kegiatan yang utama.
Selain susunan organisasi, dalam suatu organisasi dibutuhkan juga aktivis (organisatoris) yang muncul dari umumnya organisasi tersebut. Mereka adalah tulang punggung organisasi. Mereka yang rela meluangkan waktu untuk kerja-kerja organisasi. 
Para aktivis harus memiliki komitmen(pandangan, pendirian, dan tindakan). Dia tidak boleh jumawa dan elitis, namun juga tidak boleh minder dan nglokro. Dia harus tetap rendah hati namun yakin dan percaya diri, agar selalu mempunyai komitmen seperti itu, maka para aktivis harus selalu dekat dengan rakyat yang menjadi anggota atau tidak dari organisasi massa dan senantiasa belajar untuk mengembangkan diri. Karena sejarah mencatat bahwa kehendak dan tindakan rakyat yang mengubah nasib mereka (menciptakan perubahan). Sikap sombong, angkuh merendahkan orang lain, menggurui dan jumawa adalah sikap yang elitis, atau dengan kata lain adalah sikapnya para penguasa yang keblinger.
Organisasi yang baik adalah yang memiliki banyak aktivis. Maka, pendidikan dan kursus di dalam organisasi harus selalu dijalankan dan ditingkatkan. Sekali lagi pendidikan dan kursus tersebut harus juga memuat kebutuhan sosial-ekonomi, produksi dan poilitik.

















Sabtu, 20 April 2013

CINTA TANAH AIR

Pentingnya Budaya Suatu Bangsa


Apa Itu Pengertian Budaya.

         Budaya atau yang dikenal dengan kata kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu Buddhayah, kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari kata Buddhi yang berarti sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi atau akal manusia. Sedangakan dalam bahsa Inggris, kebudayaan disebut dengan Culture, kata Culture sendiri berasal dari kata atau bahsa latin Colere yang artinya mengelola atau mengerjakan.

Sedangkan pengertian budaya yang lebih lengkap, budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan  dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwarisakan secara genetis. Ketika sesorang berusaha berkomunikasi dengan orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, maka membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh, budaya bersifat kompleks, abstrak dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarah kehidupannnya. Ruth Benedict melihat kebudayaan sebagai  pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan yang membedakannya dengan kelompok lain. Para ahli umumnya sepakat bahwa kebudayaan adalah perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasrakan hal-hal yang dipelajari/learning behavior (Sajidman dalam "Pembahasan Budaya-Budaya Kita" :1999).
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi karena semuanya adalah buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya. Sifat kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang rendah-tingginya keadaan dari masing-masing bangsa (Dewantara; 1994).

Kebudayaan dapat dibagi menjadi 3 macam dilihat dari keadaan jenis-jenisnya:
* Hidup kebatinan manusia, yaitu sifat yang menimbulkan tertib damainya kehidupan masyarakat dengan
   adat-istiadatnya yang halus dan indah; tertib damainya pemerintah negeri; tertib damainya agama atau ilmu 
   kebatinan dan kesusilaan.
* Angan-angan manusia, yaitu sifat yang dapat menimbulkan keluhuran bangsa, keikutsertaan dan       
   kesusilaan.
* Kepandaian manusia, yaitu sifat yang menimbulkan macam-macam kepandaian tentang perusahaan     
   tanah, perniagaan, kerajinan, pelayaran, hubungan lalu-lintas, kesenian yang berjenis-jenis; semuanya     
   bersifat indah (Dewantara; 1994).
Ki Hajar Dewantara mendefinisikan kebudayaan sebagai kemenangan atau hasil perjuangan hidup, yakni perjuangan terhadap dua kekuatan yang kuat dan abadi, alam dan zaman. Kebudayaan tidak pernah mempunyai bentuk yang abadi, tetapi terus menerus berganti-gantinya alam dan zaman. (Dewantara; 1994). 


Kebudayaan Nasional

      Kebudayaan Nasional Indonesia adalah segala puncak dan sari-sari kebudayaan yaang bernilai di seluruh kepulauan, baik yang lama maupun yang ciptaan baru, yang berjiwa nasional (Dewantara; 1994). 

 Kebudayaan Nasional Indonesia secara hakiki terdiri dari semua budaya yang terdapat dalam wilyah Republik Indonesia. Tanpa budaya-budaya itu maka tak ada kebudayaan nasional. Itu tidak berarti kehidupan nasional sekedar penjumlahan semua budaya lokal seantero Nusantara. Kebudayaan nasional merupakan realitas, karena kesatuan nasional merupakan realitas. Kebudayaan nasional akan mantap, dan di lain pihak kehidupan nasional dapat dihayati sebagai makna oleh seluruh warga masyarakat Indonesia (Suseno; 1992).
Dalam pasal 32 UUD 1945 dinyatakan, "Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai Kebudayaan Bangsa. Upaya kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia" (Atmadja, dalam "Pembahasan Budaya-Budaya Kita: 1999).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kebudayaan merupakan IDENTITAS dari suatu Bangsa. Hal ini dikuatkan dengan pendapat Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar serta keseluruhan dari hasil budi pekertinya (Supartono, 2001). Sehingga Kebudayaan Nasional (Bangsa Indonesia) adalah konsep yang lahir dari pada buah pikir rakyat Indonesia.
Mengingat sekarang ini banyak kebudayaan Indonesia yang diclaim oleh negara lain pun menjadi ancaman yang sangat serius bagi bangsa Indonesia, kurangnya proteksi dan jarangnya ditampilkan suatu kebudayaan, tersebutlah yang menyebabkan Indonesia telah kehilangan  banyak budaya atau diclaim oleh negara lain. Akan tetapi sungguh tidak etis bila kita hanya membicarakan pengaruh-pengaruh yang dapat melunturkan kebudayaan di Indonesia. Kita selaku bangsa dan rakyat Indonesia seharusnya pun sadar, akan pentingnya bentuk suatu kebudayaan. Bukan hanya memahami, akan tetapi mulai dari sekarang mencoba untuk tetap melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia. Selain itu, harus ditingkatkanya rasa nasionalisme untuk Negara Indonesia.  





Kamis, 18 April 2013

WAWASAN NUSANTARA

RAJA AMPAT "Kabupaten 1000 Pulau".

Masa Peradaban atau masa raja-raja di Kabupaten Raja Ampat
       Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Papua Barat, Indonesia yang di kenal sebagai kabupaten kepulauan. Ibu kota Kabupaten ini terletak di Waisai.  Kenapa Kabupaten raja ampat di kenal sebagai kabupaten kepulauan? karena Kabupaten Raja Ampat memiliki 610 pulau. Empat di antaranya, yakni Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo yang merupakan empat pulau besar. Dari 610 pulau hanya 35 pulau saja yang berpenghuni, sedangkan pulau yang lainnya tidak berpenghuni dan belum memilki nama. 
Berdasarkan sejarah, di Kabupaten Raja Ampat terdapat empat kerajaan tradisional yang juga memiliki raja disetiap kerajaan tersebut dan masing-masing kerajaan adalah kerajaan waigeo dengan pusat kerajaannya di waweyai, pulau waigeo, kerajaan salawati dengan pusat kerajaan di samate, pulau salawati utara, kerajaan sailolof dengan pusat kerajaannya di sailolof, pulau salawati selatan dan kerajaan misool dengan pusat kekuasaan di lilinta, pulau misool.

Penguasa atau raja di kerajaan waigeo sejak abad ke 16 bawahan kesultanan ternate :


- Gandzun pada tahun (1900-1918).
Penguasa atau raja di kerajaan salawati sejak abad ke 16 bawahan kesultanan ternate :
- Abd al-Kasim (1873-1890)
- Muhammad Amin (1900-1918)
- Bahar ad-Din Arfan (1918-1935)
- Abu'l-Kasim Arfan (1935-?) 
Pengusa atau raja di kerajaan lilinta/misool sejak abad ke 16 bawahan kerajaan bacan :
Abd al-Majid (1872-1904)
- Jamal ad-Din (1904-1945)
- Bahar ad-Din Dekamboe (1945 -)
Penguasa atau raja di kerajaan waigama sejak abad ke 16 bawahan kerajaan bacan : 
- Abd ar-Rahman (1872-1891)
- Hasan (1891/1900-1916)
Syams ad-Din Tafalas (1916-1953)

Letak Geografis Raja Ampat

       Secara geografis Kepulauan Raja Ampat berada pada 01o15’ LU – 2o15’ LS dan 129 o10’ – 121o10’ BT dengan luas wilayahnya 46.000 km2 terdiri dari wilayah lautnya 40.000 km2 dan luas daratannya 6.000 km2. Bisa dikatakan sekitar 85% dari luasnya tersebut merupakan lautan, sisanya merupakan daratan. Secara geoekonomis dan geopolitis, Kepulauan Raja Ampat memiliki peranan penting sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah luar negeri. Pulau Fani yang terletak di ujung paling utara.
Dari rangkaian Kepulauan Raja Ampat, berbatasan langsung dengan Republik Palau. Secara administratif batas wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah sebagai berikut: 
- Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Seram Utara, Provinsi Maluku. 
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. 
- Sebelah timur berbatasan dengan Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat..
- Sebelah Utara berbatasan langsung dengan Republik Federal Palau.

Laut Sumber Pariwisata Terbaik Raja Ampat
      Karena sebagian besar luas kabupaten Raja Ampat terdiri dari laut, maka Raja Ampat sangat menjanjikan dan bukan rahasia lagi bagi anda pecinta alam lebih khususnya bagi para divers karena di tempat ini mata anda akan dimanjakan dengan pemandangan surga bawah lautnya yang begitu mempesona. Tak hanya keindahan bawah laut saja yang bisa anda nikmati, namun pemandangan pantai dan kepulauannya juga menarik untuk di lihat dan dikunjungi. Pada tahun 2002, The Nature Conservancy (TNC) dan Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI mengadakan suatu penelitian ilmiah untuk memperoleh data dan informasi tentang ekosistem laut, daerah bakau dan hutan Kepulauan Raja Ampat. Survei ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah 537 jenis karang, yang sungguh menakjubkan karena mewakili sekitar 75% jenis karang yang ada di dunia. Ditemukan pula 828 jenis ikan dan diperkirakan jumlah keseluruhan jenis ikan di daerah ini 1.074.
Berikut pemandangan berupa gambar dan video yang menceritakan tentang keidahan terdapat di raja ampat dari pulau-pulau batu yang menjulang tinggi di atas permukaan laut, pantai yang indah dan juga pemandangan bawah lautnya :
















Demikian postingang saya tentang Wawasan Nusantara di Kawasan Raja Ampat, Indonesia.


Sumber 1 : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Raja_Ampat
Sumber 2 : http://www.slideshare.net/slamdj/pengembangan-pariwisata-raja-ampat

Rabu, 17 April 2013

HAM

Pengertian serta contoh dan cara menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

*Pengertian HAM
        HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. 

**Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1.Tewasnya Munir (7 September 2004)
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.

2. Kasus Bom Bali (2002)
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali pada tanggal 12 november 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-lua, semakin menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus di hormati dan dijamin keamanannya. 
3. Kasus tanjung Priok (1984) 
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
4. Peristiwa Tri Sakti Dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

5. Kasus Ambon (1999) 
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
6. Kasus Pembantaian di Mesuji (April 2011)
Kasus ini bermula dari sengketa lahan perkebunan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SWA dengan Warga Mesuji yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. karena sengketa ini terjadi pelanggaran HAM Berat.
Perih, luka, pedih dan miris rasanya kalau kita lihat video kasus pembantaian di mesuji banyak tubuh tanpa kepala, anggota badan kehilangan tubuhnya, kepala yang kehilangan tubuh dan kenapa kasus kayak gini masih saja terjadi di jaman yang semodern ini.
7. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

       Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.

***Cara Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1.      Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
·         Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
·         Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
·         Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
·         Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
·         Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
·         Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

2.      Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
·         Warga Negara Indonesia
·         Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
·         Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

3.      Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

4.      Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
·         Warga Negara Indonesia
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
·         Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia

Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.      

2.  Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM
Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya.
Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu :
1.      Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan Umum  menjadikannya sangat    bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya.
2.      Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi.
3.      Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja.
4.      Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.